Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Sistem Manajemen
Perjanjian Kerja Sama

Platform digital terintegrasi untuk pencatatan, pelacakan, dan pengarsipan seluruh Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemenimipas RI secara efisien, transparan, dan sesuai Permenimipas Nomor 8 Tahun 2025.

Permenimipas No. 8/2025 Sistem Internal Terproteksi Data Tersimpan Aman
e-pks.kemenimipas.go.id/dashboard
E-PKS
Utama
Dashboard
Arsip PKS
Surat Masuk
Surat Keluar
Gmail
Inbox
Total PKS
39
Masuk
39
Keluar
Aktif
23
Surat PKS Terbaru + Tambah
No. Surat
Judul PKS
Jenis
Status
001/PKS/IV/25
PKS Pengadaan Barang
Masuk
Aktif
002/PKS/IV/25
PKS Jasa Konsultansi
Keluar
Menunggu

Data PKS Real-Time

Ringkasan dan visualisasi data Perjanjian Kerja Sama yang tersimpan dalam sistem.

39
Total PKS
23
PKS Aktif
39
Surat Masuk
0
Surat Keluar
36
Mitra Aktif
PKS Masuk & Keluar — 6 Bulan Terakhir
Distribusi Status PKS

Solusi Lengkap Pengelolaan
Perjanjian Kerja Sama

Dirancang khusus untuk kebutuhan Kemenimipas RI — efisien, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Arsip Surat Masuk

Catat dan kelola PKS yang masuk secara sistematis. Lengkap dengan nomor surat, instansi, perihal, pengirim, dan tanggal — mudah dicari kapan saja dengan filter cerdas.

Arsip Surat Keluar

Dokumentasikan seluruh PKS yang dikirim ke mitra. Pantau status, tanggal mulai hingga berakhir, dan unduh dokumen kapan pun diperlukan.

Peringatan Kadaluarsa

Sistem otomatis mendeteksi PKS yang akan berakhir dalam 30 hari ke depan dan menampilkan peringatan di dashboard agar tidak ada yang terlewat.

Manajemen Mitra

Kelola data instansi dan mitra kerja sama lengkap dengan logo, kategori, dan bidang kerja sama. Terhubung langsung dengan data PKS yang ada.

Integrasi Gmail

Akses inbox, email terkirim, dan kirim surat elektronik terkait PKS langsung dari dalam sistem menggunakan akun resmi Kemenimipas.

Statistik & Visualisasi

Dashboard dengan grafik batang bulanan, diagram lingkaran status PKS, dan ringkasan angka real-time untuk memudahkan pelaporan dan pengambilan keputusan.

Ketentuan Kerja Sama
Kemenimipas

Berdasarkan Permenimipas Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama.

Belum ada aturan. Admin dapat menambahkan melalui menu Kelola Aturan.

Mulai dalam 4 Langkah Mudah

Tidak perlu pelatihan panjang — sistem E-PKS dirancang agar langsung bisa digunakan.

1

Login ke Sistem

Masukkan username dan password yang diberikan administrator. Sistem langsung terbuka dan siap digunakan.

2

Tambah Surat PKS

Klik "+ Tambah", isi data surat (nomor, jenis, instansi, perihal, tanggal), lalu unggah file dokumen.

3

Kelola & Pantau

Lihat semua surat di halaman Surat Masuk atau Keluar. Filter, cari, dan buka detail setiap PKS dengan sekali klik.

4

Laporan & Email

Pantau statistik melalui dashboard. Hubungkan Gmail untuk komunikasi terkait PKS langsung dari dalam sistem.

Instansi & Mitra Kemenimipas

Jaringan kemitraan strategis yang mendukung program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Badan Intelijen Negara
Badan Intelijen Negara
Pemerintah
Badan Karantina Indonesia
Badan Karantina Indonesia
Pemerintah
Badan Narkotika Nasional
Badan Narkotika Nasional
Pemerintah
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pemerintah
Bank BRI
Bank BRI
BUMN
Bank Syariah Indonesia
Bank Syariah Indonesia
Swasta
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Pemerintah
Garuda Indonesia Airlines
Garuda Indonesia Airlines
Swasta
International Organization For Migration
International Organization For Migration
Lainnya
Kantor Unit Pelaksana Teknis
Kantor Unit Pelaksana Teknis
Pemerintah
Kedutaan Besar Federasi Rusia
Kedutaan Besar Federasi Rusia
Pemerintah
Kemeneterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kemeneterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Pemerintah

dan 24 mitra lainnya

Pertanyaan Umum Seputar
Kerja Sama Kemenimipas

Berdasarkan Permenimipas Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama.

Pedoman utama untuk seluruh pelaksanaan kemitraan saat ini diatur secara spesifik dalam Permenimipas Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Peraturan ini menjadi landasan agar seluruh kolaborasi berjalan terstruktur, memiliki kepastian hukum, dan bisa dipertanggungjawabkan. (Sumber: kemenimipas.go.id) (Sumber: Permenimipas Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (bertindak sebagai peraturan khusus atau lex specialis untuk kementerian).)
Kemenimipas membuka pintu kolaborasi bagi berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri. Untuk kerja sama dalam negeri, mitra yang dapat terlibat antara lain:
• Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah (Kementerian/Badan/Instansi lain)
• Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota)
• Lembaga Nonpemerintah (Organisasi masyarakat, institusi pendidikan/universitas, lembaga swadaya masyarakat, hingga sektor swasta) (Sumber: Permenimipas Nomor 8 Tahun 2025 (Bab Ketentuan Umum terkait Klasifikasi Mitra) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (sebagai rujukan payung pelibatan Pemerintah Daerah dan pihak ketiga/swasta).)
Bentuk dokumen disesuaikan dengan jenis kerja sama yang dilakukan:
• Kerja Sama Utama: Bersifat makro dan menjadi payung hukum kemitraan. Biasanya dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) dan ditandatangani oleh pejabat tingkat tinggi (Menteri atau Kepala Kantor Wilayah).
• Kerja Sama Teknis: Bersifat spesifik, operasional, dan langsung pada pelaksanaan kegiatan. Dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Divisi, atau Kepala Unit Pelaksana Teknis (seperti Kepala Lapas atau Kepala Kantor Imigrasi). (Sumber: Permenimipas Nomor 8 Tahun 2025 serta Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah (merujuk pada pembedaan hierarki tata naskah antara Nota Kesepahaman/MoU sebagai payung makro dan Perjanjian Kerja Sama/PKS sebagai dokumen teknis mengikat).)
Tidak selalu. Kerja sama dapat langsung dieksekusi dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) tanpa MoU terlebih dahulu, asalkan substansinya murni teknis operasional dan telah mendapatkan persetujuan/pertimbangan dari Pimpinan Unit Eselon I terkait. (Sumber: SOP Layanan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Kemenimipas & Permenimipas Nomor 8 Tahun 2025 (merujuk pada klausul efisiensi birokrasi di mana kerja sama operasional teknis murni dapat langsung dieksekusi melalui PKS setelah mendapat pers
Agar terkoordinasi dengan baik melalui mekanisme "satu pintu", tahapan standar yang harus dilalui meliputi:
1. Perencanaan: Identifikasi kebutuhan dan penyusunan usulan awal oleh unit pemrakarsa.
2. Penjajakan: Komunikasi intensif antara pemrakarsa dan calon mitra untuk menyamakan tujuan, ruang lingkup, hak, serta kewajiban.
3. Perumusan Naskah: Penyusunan draf naskah kerja sama. Pada tahap ini, Biro/Bagian Hukum dan Kerja Sama Kemenimipas wajib dilibatkan untuk melakukan telaah legal.
4. Penandatanganan: Eksekusi naskah oleh para pihak sesuai batas kewenangannya. (Sumber: Permenimipas Nomor 8 Tahun 2025 (Bab Mekanisme dan Prosedur Kerja Sama) serta SOP Pelayanan Fasilitasi Kerja Sama pada Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenimipas (mengatur alur dari Perencanaan, Penjajakan, Perumusan/Telaah Hukum, hingga Penandatangan
Pendanaan operasional yang muncul akibat pelaksanaan kerja sama dapat bersumber dari:
• Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
• Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
• Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat dari pihak Mitra (misalnya hibah operasional atau program CSR), sesuai dengan kesepakatan dalam naskah PKS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber: Permenimipas Nomor 8 Tahun 2025 (Klausul Pembiayaan/Pendanaan), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (terkait APBN), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak / PNBP.)
Pendanaan operasional yang muncul akibat pelaksanaan kerja sama dapat bersumber dari:
• Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
• Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
• Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat dari pihak Mitra (misalnya hibah operasional atau program CSR), sesuai dengan kesepakatan dalam naskah PKS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber: Permenimipas Nomor 8 Tahun 2025 (Klausul Pembiayaan/Pendanaan), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (terkait APBN), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak / PNBP.)
Ya, mutlak diperlukan. Setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kantor Wilayah, atau Direktorat yang bertindak sebagai pemrakarsa kerja sama wajib melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kerja sama secara periodik. Hasil tinjauan ini dilaporkan secara berjenjang guna mengukur keberhasilan program, menilai pemenuhan kewajiban pihak mitra, serta menjadi landasan rekomendasi apakah kerja sama tersebut layak diperpanjang atau harus dihentikan. (Sumber: Permenimipas No. 8 Tahun 2025 terkait Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama)
Bisa, melalui mekanisme Adendum. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan regulasi negara, dinamika kondisi di lapangan, atau penambahan ruang lingkup yang tidak terakomodasi dalam PKS awal, para pihak berhak menyusun Adendum. Proses penyusunan Adendum ini tetap wajib melibatkan Biro Hukum / Divisi Pelayanan Hukum untuk telaah legal guna menghindari kecacatan formil. (Sumber: SOP Layanan Perjanjian Kerja Sama Kantor Wilayah Hukum & Kemenimipas)
Setiap naskah kerja sama di lingkungan kementerian mengharuskan klausul penyelesaian perselisihan secara non-litigasi. Segala bentuk perbedaan penafsiran atau kendala pelaksanaan (seperti gagalnya pihak swasta menyuplai bahan bimbingan kerja untuk Warga Binaan) diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat. Apabila jalur tersebut buntu, penyelesaian akan merujuk pada regulasi perundang-undangan nasional, dengan jaminan bahwa fungsi pelayanan publik tidak boleh terhenti selama perselisihan berlangsung. (Sumber: Standar Klausul Perjanjian Hukum Pemerintahan & Permenimipas No. 8 Tahun 2025)
Sesuai dengan implementasi E-Government dan Keterbukaan Informasi, seluruh proses pengelolaan kerja sama mulai dari draf, penelaahan, penetapan, hingga pengarsipan dokumen MoU dan PKS tidak lagi sekadar menggunakan pemberkasan manual. Satuan kerja harus mendata dokumen tersebut ke dalam sistem informasi pengelolaan kerja sama kementerian yang terintegrasi (seperti Aplikasi Penataan Kerja Sama yang sebelumnya digunakan saat masih tergabung di Kemenkumham), guna memudahkan kontrol pengawasan, transparansi publik, dan audit kinerja instansi. (Sumber: SOP Pendokumentasian Informasi Publik Kemenimipas & SOP Layanan Perjanjian Kerja Sama)
Logo Kemenimipas

Wujudkan Tata Kelola PKS
yang Modern & Transparan

Bergabunglah dalam digitalisasi arsip Perjanjian Kerja Sama Kemenimipas RI. Catat, lacak, dan kelola seluruh PKS dalam satu platform terintegrasi.